Minggu, 15 April 2012

Usul Masjidil Haram Dihancurkan, Ulama di Saudi Dipenjara Lima Tahun

Seorang Ulama Arab Saudi dipenjara selama lima tahun karena dituduh pengadilan setempat telah melakukan hasutan kepada kerajaan Saudi. Yussef al-Ahmad dinyatakan bersalah karena menyerukan penghancuran Masjidil Haram dan lokasi di sekitar Ka'bah agar dibangun kembali dengan memisahkan posisi laki-laki dan perempuan.Seruan Ahmad ini kemudian dianggap sebagai sebuah hasutan oleh kerajaan Saudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar