Seorang Ulama Arab Saudi dipenjara selama lima tahun karena dituduh pengadilan setempat telah melakukan hasutan kepada kerajaan Saudi. Yussef al-Ahmad dinyatakan bersalah karena menyerukan penghancuran Masjidil Haram dan lokasi di sekitar Ka'bah agar dibangun kembali dengan memisahkan posisi laki-laki dan perempuan.Seruan Ahmad ini kemudian dianggap sebagai sebuah hasutan oleh kerajaan Saudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar